Sabtu, 26 November 2011

Hukum Mengumumkan Barang Yang Hilang Didalam Masjid

Siapa saja yang kehilangan sesuatu, ia tidak boleh mengumumkannya di dalam masjid, sebab masjid-masjid tidak dibangun untuk itu. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang mendengar seseorang mencari ontanya yang sesat di dalam masjid, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Sebab masjid-masjid tidak dibangun untuk hal ini.” (HR.Muslim, kitab: al-Masaajid Wa Mawaadhi’ ash-Shalaah, Bab an-Nahy ‘An Nasyd adh-Dhaallah fi al-Masjid Wa Ma Yaquuluh, no.568).

Tetapi ia boleh mengumumkannya di luar masjid, seperti bila mengumumkannya di atas dinding luar masjid.

Demikian pula halnya dengan orang yang menemukan sesuatu, maka tidak boleh diumumkan di masjid tapi di luar masjid dan di pintu-pintu masjid. Wallahu a’lam

(atwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Ibrahim asy-Syibl, staf pengajar di Islamic University of King Muhammad bin Sa’ud, Riyadh).

Rasulullah saw. bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكُمْ
“Apabila kamu melihat orang yang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka doakanlah, ‘Semoga Allah swt. tidak memberikan keuntungan bagimu’.
Dan Apabila kamu melihat orang yang mengumumkan barang hilang, maka doakanlah,
مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدْ فَلْيَقُلْ: لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذَا
‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya mesjid itu tidak dibangun untuk kepentingan itu’ (HR. At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani) ~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar